Kejaksan Diminta Usut Temuan BPK Riau Tentang Anggaran Bimtek Dewan Rp217 Juta

Kejaksan Diminta Usut Temuan BPK Riau Tentang Anggaran Bimtek Dewan Rp217 Juta

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Lembaga Swadaya Masyatakat Team Oprasional Penyelamat Asset Negara (LSM-TOPAN) Republik Indonesia meminta Kejaksana Negeri (Kejari) Rengat mengusut kelebihan bayar anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) pada kegiatan peningkatan kapasitas dan optimalisasi Tupoksi Pimpinan dan anggota DPRD Inhu sebesar Rp 217 juta pada tahun 2015.

Hal ini ditegaskan Seketaris LSM TOPAN RI Hensen HP SSi saat bincang-bincang dengan tim, Kamis (6/10/2016) malam.

Dimana diketahui, berdasarkan surat Bupati Inhu H Yopi Arianto SE kepada Sekwan DPRD Inhu nomor 700/IK-INHU/VI/2016/93 tertanggal 20 Juni 2016 perihal revisi Perbup nomor 49 tahun 2015, dan berdasarkan LHP BPK Perwakilan Riau terhadap laporan keuangan sistem pengendalian intern normal bernomor 09./LHP/XVIII.PEK/06/2016 tertanggal 8 Juni 2016 di Sekwan Inhu, terdapat temuan kelebihan bayar Bimtek Dewan Inhu sebesar Rp 217 juta.

"Kita minta Kejari Rengat dapat mengusut atau mendalami temuan LHP BPK Perwakilan Riau. Kuat dugaan kelebihan Rp 217 juta dan revisi Perbup nomor 49 tahun 2015 yang katanya sudah diselesaikan dan sudah disampaikan ke BPK RI perwakilan Riau ditemukan banyak kejanggalan," kata Hensen.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, masa iya anggaran bisa sampai berlebihan. Mungkin kalau tidak menjadi temuan BPK Perwakilan Riau kelebihan bayar uang ini sudah ditelan oleh mereka," tuturnya.

Kondisi ini, kata Hensen, juga menjadi PR bagi Kejari Rengat, karena sejak Kejaksaan Rengat dipimpin oleh Supardi belum ada terekspose pengungkapan kasus di Inhu.

"Bila dibandingkan dengan Kejari lama jauh berbeda. Di zaman Kejari Lama Teuku Rahman banyak kasus besar di Inhu yang diungkap dan terekspose," pungkasnya. (Drc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index