Kapolres Siak Pimpin Tes Swab Kepada Masyarakat Dari Luar

Kapolres Siak Pimpin Tes Swab Kepada Masyarakat Dari Luar

AKBP gunar menambahkan, kepada masyarakat yang hendak kembali ke wilayah Kabupaten Siak usai mudik, wajib dinyatakan non-reaktif berdasarkan hasil tes swab antigen maksimal 1×24 jam. Ini sesuai dengan skema masa pengetatan pasca peniadaan mudik.

AKBP Gunar mengatakan disarankan kepada masyarakat untuk menjalani tes swab antigen mandiri di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. 

“Dokumen hasil tes negatif merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki,” ujar AKBP Gunar. 

Di akhir, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto  menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya tidak melakukan perjalanan keluar kota dan kalau pun terpaksa harap melengkapi syarat syarat yang sudah di tetapkan, selalu patuhi protokol kesehatan cegah Covid-19 M. Prokes itu yakni menggunakan masker , menjaga jarak , mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan , mengurangi mobilitas dan interaksi.(mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index