Polres Kuansing Ringkus Suami Istri Pelaku Pembunuhan Sadis

Polres Kuansing Ringkus Suami Istri Pelaku Pembunuhan Sadis

HARIANRIAU.CO-Kepolisian Resort Kuantan singingi berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka berat, hal ini disampaikan Kapolres Kuantan Singingi ( Kuansing ) AKBP Henky Poerwanto SIK.,MM dalam gelar pers yang berlangsung di Mapolres Kuansing, Selasa (8/6/2021). 

Dalam gelar Pers Release tersebut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK.,MM didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH dan Kasubbag Humas AKP Tapip Usman SH menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut dimulai sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/96/V/2021/Riau/SPKT/Res Kuansing tgl 31 Mei 2021.

Adapun kedua pelaku tersebut merupakan suami istri yakni laki-laki berisinial BNZ (27 th) yang bekerja sebagai petani dan perempuan berinisial DL (27 th) pengurus rumah tangga, berdomisili di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Sedangkan korban berjumlah 2 orang, masing-masing ML (13 th) ( Meninggal Dunia) dan AL (11 th) yang mengalami luka berat patah tulang hidung dan kekerasan lainnya yang meninggalkan bekas disekujur tubuhnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah Satu buah tulang paha yang sudah dibawah Tim Forensik Polda Riau, satu helai baju warna putih (baju korban), celana pendek warna hijau, tali rafiah, sebuah karung goni, kemudian cangkul yang digunakan pelaku untuk menggali tanah, tulang besi yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban dan tang. 

Kapolres melanjutkan, "pada saat polres kuansing menerima laporan pengaduan tersebut pelapor manyampaikan menyampaikan bahwa dirinya dan kakaknya sering mengalami kekerasan, yang akhirnya kakaknya meninggal dunia, dikarung dan dikubur. Korban pada saat dikubur masih dalam keadaan hidup. Kemudian anggota Polres Kuansing langsung turun kelapangan mengecek kelokasi yang diceritakan korban dan pada akhirnya tim polres kuansing berhasil menemukan karung yang berisikan tulang belulang korban yang dikubur yang kemudian esok harinya diautopsi forensik. 

"Berdasarkan bukti awal tersebut Polres Kuansing langsung memburu pelaku ke rokan hilir tetapi tidak ditemukan dan akhirnya pelaku berhasil diringkus di daerah Kampar pada hari jum'at tanggal 4 juni 2021," Terang Kapolres. 

Dari introgasi awal dengan pelaku, kekerasan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019, dan tindak perbuatan kekerasan tersebut didasari oleh motif dendam terhadap perbuatan ayah korban. 

"Terhadap kedua pelaku, dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun. Namun dikarenakan perbuatan kekerasan telah berlangsung sejak lama yang mengakibatkan satu orang anak meninggal dunia, yakni ML (13) dan satu orang anak mengalami luka berat, yakni AL (11) penyidik menambahkan (jo) pasal 64 perbuatan berulang pada KUHP," terang Kapolres.

"Adapun terhadap korban yang masih hidup (AL) 11 th, kami akan meminta bantuan psikolog UNRI untuk mengahadapi trauma psikologis pada anak tersebut," tutup Kapolres. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index