Pengadilan Negeri Pekanbaru Putuskan Lahan SMA Negeri 14 Aset Milik Pemprov Riau

Pengadilan Negeri Pekanbaru Putuskan Lahan SMA Negeri 14 Aset Milik Pemprov Riau

HARIANRIAU.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menyidangkan sengketa lahan milik Pemerintah Provinsi Riau, yakni terkait lahan SMA Negeri 14 Jalan Tengku Bey, Kelurahan Sungai, Mintan Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan putusan perkara perdata nomor 263/PDTG/2021/PN.PBR tersebut, lahan SMA Negeri 14 yang sempat diklaim milik warga atas nama Muhammad Nazib, majlis hakim yang dipimpin S Sutiono SH MH, memutuskan adalah aset Pemprov Riau.

"Putusan majelis hakim baru dibacakan hari ini. Alhamdulillah, dari majelis hakim dipimpin S Sutiono SH MH, memutuskan lahan SMA Negeri 14 adalah aset kita," kata Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum, Yan Dharmadi, Rabu (16/6/21).

Putusan majelis hakim ini menurut Yan, tentu saja mementahkan klaim kepemilikan atas lahan SMA Negeri 14 tersebut, melalui gugatan bermula pada Januari 2021 lalu.  

Selama proses persidangan, Biro Hukum selaku kuasa hukum Pemprov Riau berupaya meyakinkan majelis hakim. Bahwa dari jawaban serta pembuktian jawaban-jawaban serta bukti-bukti, termasuk keterangan baik saksi fakta dan ahli yang dihadirkan di persidangan.

Selain itu, majelis hakim sebelumnya juga telah sidang lapangan di lokasi objek yang digugat. Pihak penggugat dan Biro Hukum juga dihadirkan langsung.

Artinya, majelis hakim bersama para pihak, melakukan cek langsung ke lapangan, dari situlah, majelis hakim melihat langsung fakta di lapangan. Seperti apa kondisi lapangan. Dengan segala pertimbangan hukum, menyatakan lahan SMA Negeri 14 dengan seluas 11 ribu meter persegi tersebut, adalah milik Pemprov Riau.

"Kami mengapresiasi atas putusan pengadilan ini. Amar putusan dari majelis hakim ini secara legalitas menyatakan adalah milik Pemprov Riau," ujar Yan Dharmadi. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index