Penerima BPUM Inhil Tak Perlu Lampirkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Penerima BPUM Inhil Tak Perlu Lampirkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - BRI Cabang Tembilahan sementara waktu tidak lagi memberlakukan syarat melampirkan sertifikat Vaksinasi Covid-19 untuk mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Pimpinan BRI Cabang Tembilahan, Harry Wahyudi kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/06/2021).

"Sekarang bisa langsung ambil BPUM tanpa syarat vaksin," katanya.

Dia menjelaskan, alasan menggugurkan lampiran syarat vaksinasi Covid-19 itu dikarenakan stok vaksin di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sedang kosong.

Hal itu sudah berlaku sejak Senin (14/06) kemarin. Sebab dia baru menerima informasi ketersediaan vaksin sudah habis pada Senin sekira pukul 10.00 WIB.

Yang pasti, gugurnya syarat ini hanya bersifat sementara. Pihaknya bakal memberlakukan lagi ketika pelayanan suntik vaksin kembali dibuka.

Meski begitu, dia tetap menghimbau kepada penerima untuk tidak terburu-buru mencairkan BPUM. Sebab batas waktu pencairan cukup lama hingga 90 hari/3 bulan sejak awal bantuan masuk, tentu saja tergantung pada gelombangnya.

"Untuk saat ini sampai Agustus 2021," pungkasnya.(mc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index