Polisi Sita 15.700 Butir Obat Terlarang dan 17 Paket Narkotika

Polisi Sita 15.700 Butir Obat Terlarang dan 17 Paket Narkotika

HARIANRIAU.CO  - Belasan ribu obat terlarang dan belasan paket narkotika golongan 1. Berhasil disita Satnarkoba Polres Majalengka Barang haram tersebut hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama periode bulan Mei sampai Juni 2021.

"barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 10 orang tersangka. "Kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto saat jumpa pers, Senin (21/6/2021).

Menurutnya, Dari 10 orang tersangka itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44).

"Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. "Dari para tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 11 paket Shabu, 6 paket tembakau sintetis, 8 butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer. Kata dia, Totalnya kami mengamankan 15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan 1," ujar Udiyanto.

Masing-masing dari mereka dijatuhi pasal dan hukuman yang beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA diancam kurungan minimal tahun penjara.

Lanjut dia mengatakan, Mereka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara," tegasnya.

"Sedangkan RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,'' tandasnya.


sumber Zonabandung.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index