Karyawan PT ASI PKS ‘Menjerit’, Perusahaan Nunggak Gaji Karyawan

Karyawan PT ASI PKS ‘Menjerit’, Perusahaan Nunggak Gaji Karyawan

HARIANRIAU.CO - Karyawan PT. Agro Sarimas Indonesia (PKS) atau yang biasa dikenal PT ASI mengharapkan adanya itikad baik dari perusahaan untuk bisa membayar lunas gajih karyawan yang hingga kini masih menunggak.

"Kami harapkan adanya niat baik dari perusahaan,jangan hanya sekedar janji saja," kata salah seorang karyawan PT ASI PKS bernisial TN, Senin (21/6/2021) dikutip harianriau.co dari indragiripos.com.

Untuk diketahui PT ASI PKS yang beralamat di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir saat ini merumahkan sekitar 178 orang pada Awal Mei 2021 kemarin, Batas waktu perumahan karyawan selama 6 bulan yang akan berakhir pada Oktober 2021 berdasarkan Perjanjian Bersama antara perusahaan dengan karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja yang diadakan pada tanggal 28 April tahun 2021 kemarin bertempat di Kantor PT Agro Sarimas Indonesia PKS.

Mereka yang dirumahkan hanya menerima gajih 50 persen dari besaran gajih saat aktif bekerja.

Karyawan mengharapkan perusahaan untuk mentaati perjanjian bersama (PB) antara perusahaan dengan karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja yang diadakan pada tanggal 28 bulan April tahun 2021 kemarin.

Dalam PB (Perjanjian Bersama,red) disebutkan karyawan yang dilirumahkan tetap menerima gajih sebesar 50 persen ditambah THR 25 persen yang dicicil tiap bulan sampai lunas.

"Kami harap perusahaan tidak lupa dengan PB yang disepekati, dan membayarkan gajih karyawan tepat waktu dalam setiap bulannya," kata TN.

Seharusnya karyawan sudah menerima gajih bulan April 2021 pada Bulan Mei tanggal 25 Mei 2021 sebesar 100 persen, namun hingga kini tanggal 21 Juni masih menunggak 50 persen.

"Kami harapkan Perusahaan bisa menepati perjanjian bersama sehingga tidak ada karyawan yang dirugikan. Apa lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karyawan hanya mengharapkan gaji yang seharusnya dibayarkan," sebutnya. 

TN menceritakan dengan keterlambatan gajih yang dibayarkan Perusahaan sangat berdampak pada perekonomian karyawan. "Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karyawan ada yang berhutang kesana kemari," sebutnya.

Oleh karena itu, TN berharap perusahaan untuk dapat tepat waktu membayarkan gajih karyawan. Apalagi dengan status dirumahkan karyawan tidak bisa untuk bekerja di perusahaan lain.

"Karena kita statusnya masih aktif karyawan PT ASI PKS kita tidak bisa bekerja di perusahaan lain.  Jika saja perusahaan tidak mampu lagi untuk membayar gajih karyawan lebih baik di PHK saja dengan syarat hak-nya karyawan dibayarkan sesuai peraturan dan perundangan-Undangan yang berlaku," pungkas TN.  (***)

Halaman :

Berita Lainnya

Index