Disnaker Riau Minta PT SDO Dumai Segera Bayarkan Hak Pekerja yang Tewas Akibat Ledakan Tangki

Disnaker Riau Minta PT SDO Dumai Segera Bayarkan Hak Pekerja yang Tewas Akibat Ledakan Tangki
Ilustrasi Ledakan (Foto Heru Maindikali)

HARIANRIAU.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah meminta manajemen PT Sari Dumai Oleo (SDO) Dumai untuk segera menbayarkan hak-hak pekerja yang meninggal dunia akibat ledakan tangki TBD3K3 yang berisi cairan fattymeter (oleo dasar). 

Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Riau H Jonli, saat dikonfirmasi terkait progres kasus ledakan di pabrik PT SDO Dumai itu." Kita sudah surati PT SDO untuk segera membayarkan hak-hak pekerjanya yang meninggal dunia itu," katanya, Selasa (22/6/21) di Pekanbaru.

Menurut Jonli perusahaan tidak boleh menunda pembayaran hak karyawannya, agar dapat dimanfaatkan bagi keluarga korban. Pembayaran hak pekerja itu juga harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Jadi jangan ditunda-tunda pembayarannya. Paling lambat, Senin depan sudah dibayarkan," bebernya.

Terkait pemeriksaan adanya dugaan kelalaian dari perusahaan, Jonli mengaku pihaknya masih koordinasi dengan Polresta Dumai. Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait tewasnya dua karyawan PT SDO itu.

"Kalau kitakan hanya memeriksa terkait penerapan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT SDO itu. Kemudian terkait pelunasan hak-hak pekerja oleh perusahaan," ulasnya lagi.

Untuk diketahui, peristiwa meledaknya tangki pabrik PT SDO itu terjadi pada Rabu (16/6/21) lalu. Akibatnya, lima karyawan menjadi korban ledakan tangki tersebut. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index