Tata Kelola Perkebunan Sawit Berkelanjutan Membangun Daya Saing Komoditas CPO Indonesia

Tata Kelola Perkebunan Sawit Berkelanjutan Membangun Daya Saing Komoditas CPO Indonesia
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Produk Indonesia yang berkelanjutan kini sudah menjadi tuntutan dunia untuk bisa bersaing di pasar dunia. Kondisi itu juga terjadi pada produk sawit Indonesia.

Dalam rangka mengamankan dunia, agar tetap berkelanjutan dan mentaati protokol Paris Agrement, sejumlah sertifikasi soal produk sawit pun lahir. Di antaranya, roundtable on sustainable palm oil (RSPO) dan European sustainable palm oil (ESPO).

Dalam rangka mengamankan produk unggulan itu, Indonesia pun memiliki sertifikasi yang bernama Indonesian sustainable palm oil (ISPO). ISPO itu tentu sejalan dengan indikator dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs).

Hal tersebut bisa menjadi kekuatan Indonesia dalam meningkatkan eksistensi sertifikasi ISPO agar makin diterima pasar internasional. Hingga saat ini, 735 perusahaan perkebunan sawit di Indonesia telah mengantongi ISPO.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan Dedi Junaedi menjelaskan, demi meningkatkan keberterimaan ISPO di pasar global maka pemerintah juga menghubungkan kontribusi tujuh prinsip dan kriteria ISPO dengan 17 indikator tujuan SDGs.

Prinsip dan kriteria yang diterapkan dalam ISPO kepada pengelola perkebunan sawit saat ini telah relevan dengan indikator yang ada pada SDGs.

“Sejauh ini, kami sudah mengidentifikasi ada 12 indikator dari tujuan SDGs yang relevan dengan prinsip dan kriteria ISPO. Hal ini bisa menjadi kekuatan Indonesia dalam meningkatkan eksistensi ISPO agar diakui dan diterima di pasar internasional,” ujar Dedi, dalam satu diskusi bertema ‘Masa Depan ISPO Menuju Pengakuan Internasional’, Senin (7/6/2021).

Per 31 Desember 2020, sebanyak 750 sertifikat ISPO telah diterbitkan dengan 735 di antaranya diperoleh perusahaan perkebunan swasta dan pemerintah (PTPN) dan sisanya diperoleh pekebun meskipun sifatnya masih sukarela.

ISPO menjadi mandatori bagi perusahaan perkebunan, tapi bagi pekebun ditunda penerapannya. Saat ini sudah terdapat 15 lembaga sertifikasi ISPO di Tanah Air yang diakui internasional dan juga Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan total 1.893 auditor.

Di sisi lain, kini telah ditetapkan logo ISPO sebagai pengakuan atas produk berkelanjutan. Saat ini, hampir 70% produk sawit Indonesia dipasarkan ke luar negeri dan menjadi sumber devisa paling besar.

Tuntutan akan isu keberlanjutan di pasar ekspor semakin tinggi karena itu agar sawit Indonesia tetap dipandang pasar global maka tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan harus ditingkatkan dengan sertifikasi ISPO.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia pun menerbitkan Perpres nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/ ISPO dan Permentan nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi ISPO. “Ini supaya penerapan ISPO bisa dipercepat dan sawit Indonesia benar-benar berkelanjutan,” ungkap Dedi.

ISPO menjadi kekuatan untuk mendorong kelapa sawit nasional berkelanjutan, karena itu percepatan sertifikasi ISPO masih menjadi prioritas utama pemerintah, terutama Kementan. Kementan terus menyosialisasikan ISPO kepada asosiasi sawit, seperti Gapki, DMSI, dan GIMNI.

Dalam membangun sawit berkelanjutan melalui ISPO memang tidak mudah, misalnya, saat ini terdapat tantangan aspek legalitas lahan, masih ada 3,40 juta hektare (ha) lahan sawit yang terindikasi tumpang tindih. Namun dengan dikeluarkannya peraturan menteri pertanian (permentan) tentang fasilitasi pengelolaan kebun masyarakat diharapkan ditetapkan solusi percepatan sertifikasi ISPO.

Penasihat Forum Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan Rusman Heriawan mengatakan, ISPO harus dilaksanakan dan diterapkan dan tidak ada kata menunda. ISPO akan menjadi acuan sawit Indonesia di pasar internasional dan bisa mencegah kampanye negatif yang terus bermunculan.

“Dengan ISPO, sawit Indonesia mempunyai daya saing dan tidak diragukan lagi kemampuannya, jadi ISPO ibarat senjata yang akan menjadi pelindung Indonesia,” jelas Rusman.

Sedangkan ekonom senior Indef Fadhil Hasan menyayangkan saat ini sertifikasi ISPO belum sepenuhnya diakui dunia meskipun prinsip dan ketentuan yang diatur dalam penerbitan sertifikasi ISPO sudah mengalami perbaikan dan penguatan sejak pertama kali dirumuskan oleh Pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian Emil Satria mengatakan, luas lahan kelapa sawit Indonesia Indonesia per 2020 mencapai 16.381.959 juta ha yang tersebar di 26 provinsi dengan produksi minyak sawit mentah (CPO) pada 2020 sebesar 47,40 juta ton dan harga pada Juni 2021 mencapai USD1.223 per ton.

Industri sawit juga dikenal sebagai industri padat karya karena menyerap tenaga kerja langsung 4,20 juta dan tidak langsung 12 juta, baik di hulu maupun hilir. Industri sawit juga mendorong ketahanan energi nasional melalui program mandatori biodiesel 30% (B30) dan telah tersalurkan sebesar 8,60 juta kiloliter per 2020.

Selama pandemi, kecenderungan harga CPO naik sangat besar dan ini akan meningkatkan harga di produk hilir karena nilai tambah meningkat. Usai pemberlakuan PMK nomor 191 tahun 2020, harga CPO semakin meningkat disebabkan kebijakan lockdown di Malaysia dan negara produsen minyak nabati lainnya sehingga pasar menjadi asimetris.

Namun, di pertengahan Juni ini, pergerakan harga CPO amblas seiring turunnya harga minyak mentah. Penyebabnya adalah dolar AS yang menguat tajam seiring dengan kebijakan Bank Sentral AS yang memberikan proyeksi terkait arah kebijakan moneternya. Pada perdagangan Jumat (18/6/2021), di Bursa Malaysia Derivatif Exchange, harga CPO untuk kontrak pengiriman September 2021, turun sebesar 3,2 persen ke RM3.270 per ton. Harga CPO pernah berada di posisi tertinggi di level harga di atas RM4.400 pada 6 Juni 2021.

Bursa Malaysia Derivatif Exchange merupakan bursa berjangka yang biasanya menjadi acuan perdagangan komoditas yang menjadi andalan Malaysia dan Indonesia. Acuan yang digunakan di bursa itu Ringgit Malaysia (RM). Kini, RM1 setara dengan Rp3.399,88.

Berkaitan dengan daya saing komoditas CPO Indonesia di pasar internasional,  Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian Emil Satria menyakini, Indonesia harus terus mendorong pengelolaan sawit berkelanjutan. Tujuannya, tambahnya, agar sawit Indonesia makin naik kelas di pasar global.

“Untuk itu, penerapan ISPO tidak hanya pada industri hulu tapi juga ke industri hilir sawit nasional,” ungkap Emil.

ISPO berlaku bagi perusahaan yang memproses, memproduksi, memasok, dan mengekspor minyak sawit dengan menggunakan bahan baku yang berasal dari perkebunan sawit. Tujuh prinsip dan kriteria atau indikator ISPO di industri hulu sawit meliputi legalitas usaha perkebunan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab terhadap tenaga kerja, tanggung jawab terhadap sosial dan ekonomi masyarakat, transparansi dan peningkatan usaha berkelanjutan.

Sedangkan di industri hilir meliputi menggunakan bahan baku CPO yang tersertifikasi, legalitas usaha industri dan rantai pasok, memenuhi pedoman atau tata cara produksi industri hilir dan rantai pasok, mengutamakan pencapaian kesejahteraan pemangku kepentingan, berorientasi pada penerimaan pasar dan sertifikasi yang edukatif. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index