Penceramah Bahar bin Smith Divonis Tiga Bulan Penjara

Penceramah Bahar bin Smith Divonis Tiga Bulan Penjara
Bahar bin Smith. (Istimewa)

HARIANRIAU.CO - Penceramah Bahar bin Smith divonis tiga bulan penjara. Penceramah Bahar bin Smith dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 22 Juni 2021. Vonis ganjar bui selama tiga bulan itu sendiri terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang lebih akrab disapa Habib Bahar itu dinilai terbukti bersalah atas kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN, Selasa 22 Juni 2021.

Dalam putusannya, seperti dilansir dari Liputan6.com, Selasa 22 Juni 2021, Surachmat mengungkapkan Bahar bin Smith untuk tetap ditahan. Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sindur atas kasus sebelumnya, yaitu penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, Jawa Barat.

Putusan hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa lima bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Bahar bin Smith mengaku menyerahkan keputusan kepada tim pengacaranya.

“Kalau saya sebagaimana yang pernah saya sampaikan di persidangan sebelumnya bahwa saya menerima berapapun keputusan dari majelis yang mulia. Tetapi saya serahkan kepada penasihat hukum," imbuh Bahar.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bahar pun mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Adapun jaksa Kejati Jawa Barat menuntut Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Jaksa membebaskan terdakwa dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan.


sumber terkini.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index