Komisioner KASN : Pastikan Kepala Daerah Isi JPT Sesuai Aturan Yang Berlaku

Komisioner KASN : Pastikan Kepala Daerah Isi JPT Sesuai Aturan Yang Berlaku

HARIANRIAU.CO - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agustinus Fatem memberikan pemaparan terkait pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di instansi pemerintah, di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru, Kamis (24/06/2021).

Ia menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan agar para kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian bahwa kepala daerah dalam pengisian JPT di instansi pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Kepala daerah bisa menggunakan kewenangannya dalam mengangkat, memindahkan, memberhentikan ASN dalam jabatan pimpinan tinggi maupun jabatan administrator pengawas harus sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujarnya saat diwawancarai usai acara tersebut.

Komisioner KASN Agustinus Fatem, melanjutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga untuk memberikan pedoman kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  terkait dengan langkah yang harus dilakukan agar kepala daerah bisa segera memproses pergantian pejabat atau merotasi pejabat.

"Supaya mendapatkan orang - orang yang benar-benar mempunyai kompetensi memenuhi kualifikasi dan punya kinerja yang baik untuk mendukung melaksanakan tugas-tugas untuk mencapai visi misi yang sudah dijanjikan kepada masyarakat," jelasnya.

Untuk itu, menurutnya kegiatan yang dilaksanakan ini diharapkan saat kepala daerah melakukan pengisian jabatan yang kosong atau mengevaluasi pejabat dapat disesuaikan aturan perundang-undangan.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa pihaknya dari KASN selalu membuka diri jika kepala daerah yang ingin melakukan koordinasi. Sehingga dari pihak KASN juga akan memberikan pelayanan cepat agar pengisian jabatan segera terisi.

"KASN membuka diri seluas-luasnya kapan pun kami berada silahkan berkoordinasi kami akan berusaha memberikan pelayanan cepat agar pengisian pejabat itu mereka bisa terisi," tutupnya. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index