Sakit Hati Diputus, Pria ini Sebar Video Syur Mantan Pacar ke Situs Porno

Sakit Hati Diputus, Pria ini Sebar Video Syur Mantan Pacar ke Situs Porno
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Tak terima dan sakit hati gegara diputus pacar secara sepihak seorang pemuda asal Gresik, Boy Hartawan Simamora (BHS) sebar foto dan video syur mantan pacar. 

BHS bahkan menyebarkan foto dan video syur mantan pacar di media sosial hingga situs dewasa atau situs porno.

Boy mengaku melakukan hal tersebut karena sakith hati oleh pacarnya. Pemuda tersebut awalnya ingin balikan dengan mantannya, namun ditolak.

Diketahui, pelaku dan korban berpacaran sejak 2017 silam. Pelaku diputuskan korban 2 Mei 2021 lalu. Pelaku sebar foto dan video syur mantan pacar. 

“Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima diputus oleh mantan pacarnya. Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang pacar,” ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6).
Penelusuran terhadap perkara ini berdasar pengaduan dari korban, perempuan berinsial LDK (25) yang tinggal di Sidoarjo.

Sang mantan pacar merasa malu dan sangat dirugikan lantaran foto-foto syurnya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial oleh Boy.

Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua unit Handphone Samsung warna hitam dan dua buah simcard.

Akibat perbuatannya tersebut, Boy disangkakan Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 dan atau Pasal 45B UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI No. 11 TRahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun.

sumber indozone.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index