Siapapun Bisa Ajukan Dana Hibah

Siapapun Bisa Ajukan Dana Hibah

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Dana hibah sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2016 sebesar Rp 1,23 Triliun. Hal tersebut sesuai dengan nota keuangan Rancangan APBDP  2016 Provinsi Riau.

"Siapa saja bisa mengajukan dana hibah ke pemerintah, itu kan hak masyarakat," ujar Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman saat bertemu wartawan Senin (10/10/2016).

Namun untuk mendapatkannya kembali lagi kepada aturan. Yang memenuhi syarat menurut Gubri akan diberi bantuan dari dana hibah.

"Hibah tersebut diberikan bagi yang memenuhi syarat. Bukan dilihat penerimanya tanpa ada pertimbangan terlebih dahulu," jelas Gubri.

Dana hibah biasanya diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga pendidikan, lembaga olahraga, dan yayasan. Selain itu dana hibah juga bisa diperuntukkan bagi rumah ibadah.

Berdasarkan peraturan dari  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jika ada surat dari kepala daerah atau Kementerian Agama maka tempat ibadah bisa menerima dana hibah.

"Jadi semua yang berhak boleh mengajukan dana hibah.  Tapi ya itu tadi harus memenuhi persyaratan," katanya.

 

 


Sumber : halloriau.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index