Mantan Perwira Polda Riau Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Perwira Polda Riau Divonis Penjara Seumur Hidup
Barang Bukti Narkoba Yang Dibawa Imam Ziadi Zaid.

HARIANRIAU.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan perwira Polda Riau, Komisaris Polisi (Kompol) Imam Ziadi Zaid (55).

Hakim Mahyudin menyatakan Imam terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin yang memimpin persidangan, Rabu (30/6/2021) kemarin.

Namun, tim jaksa dan terdakwa Imam tidak langsung menerima putusan tersebut. Mereka menyatakan masih pikir-pikir.

Sedangkan terhadap terdakwa lainnya yaitu Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun respon Acoy berbeda dengan Imam dengan langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Imam ditangkap saat membawa 16 kilogram sabu. Ia ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020). 

Petugas terpaksa menembak Imam karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekannya sesama kurir sabu, yaitu Acoy. 

Polisi memberondong mobil Imam dengan senjata api dan mengenai bagian lengan dan punggungnya.

Sementara Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.

''Dia ini (Imam) adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri,'' kata Agung dengan nada geram saat konfrens kala itu.

Setelah itu, kemudian Kompol Imam langsung ditindak tegas dengan dipecat dari anggota Polri.

Halaman :

Berita Lainnya

Index