Sadis Banget! Virgita Legina Bunuh Suami Bersama Selingkuhan, Kepala Ditusuk 20 Kali

Sadis Banget! Virgita Legina Bunuh Suami Bersama Selingkuhan, Kepala Ditusuk 20 Kali

HARIANRIAU.CO - Perempuan 24 tahun, Virgita Legina Hellu atau Virgita Legina bunuh suami bersama selingkuhannya. Bahkan kepala suami Virgita Legina ditusuk-tusuk 20 kali, bahkan di badan juga.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Papua. Sementara sang korban adalah pengusaha emas atau juragan emas dari Sulawesi Selatan bernama Nasrudin alias Acik (44).

“Sebenarnya MM memiliki hubungan asmara atau hubungan gelap dengan istri korban sejak awal tahun 2021, mengenai sejauh mana hubungan mereka polisi tidak mendalami,” ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas di kantornya, Senin kemarin

MM membunuh Nasruddin pada Senin 28 Juni 2021 lalu di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Korban Nasruddin adalah pemilik toko emas di Arso, Kabupaten Keerom, yang dibunuh pada Senin 28 Juni 2022 malam di sekitar Holtekam.

MM dan Virgita Legina menjalankan aksi pembunuhan dengan menjalankan skenario perampokan.

Di sini seolah-olah Virgita Legina dan suaminya dirampok lalu dibunuh.

Kasus ini mulai terkuak atas kecurigaan kepolisian dari hasil rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka telah mengikuti mobil korban sejak dari Apotek Kimia Farma di Kota Jayapura menggunakan mobil rental warna hitam.

Tersangka lantas membunuh korban saat berada di Kilometer 9, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Korban meninggal kehabisan darah akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 20 kali di bagian kepala dan badannya.

“Pada kasus ini kita fokus pada perbuatan pembunuhan. Sejauh ini yang kita amankan hanya satu orang yakni tersangka MM. Sedangkan untuk pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Gustav.

Dalam pemeriksaan, tersangka MM tak banyak berbicara meski bisa berbahasa Indonesia, meskipun istri korban yang juga selingkuhan tersangka telah bersuara.

“Istri korban susah mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah MM,” jelasnya seperti dikutip dari laman suara.com.

Akibat perbuatannya, tersangka MM diancam hukuman sumur hidup oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.

“Tersangka MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Gustav.

Halaman :

Berita Lainnya

Index