Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 108 Kilogram di Pekanbaru

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 108 Kilogram di Pekanbaru

HARIANRIAU.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran sabu 108 Kilogram, yang dikendalikan dari dalam Lapas, Senin (5/7/2021). Kapolda mengatakan, dua kurir yang ditangkap dikendalikan napi Lapas Bangkinang.

Saat menggelar ekspos kasusnya di Mapolda Riau, Rabu (7/7/2021). Ada empat pelaku yang dihadirkan, yakni BO dan adiknya BY serta RO dan RI berstatus napi tersebut.

''Sabu ini dikirim dari Malaysia, pelaku mengaku akan diedarkan di Pekanbaru,'' kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi, saat didampingi Wakapolda Brigjen Tabana, Kabid Humas, Direktur Reserse Narkoba.

''Pengungkapan 108 kilogram sabu ini dilakukan tim khusus Narkoba Polda Riau,'' jelas Kapolda.

Kronologis penangkapan, pertama dilakukan terhadap kakak adik ini di Jalan Paus, Rumbai Pesisir. Saat itu, BO dan BY sedang mengemas paket sabu kedalam mobil.

''Saat penggeledahan, tim khusus memeriksa satu karung plastik warna putih yang di dalamnya ada 20 bungkus plastik warna kuning hijau, berisikan sabu dan satu karung plastik warna putih berisikan 18 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu,'' jelas Kapolda.

Kemudian langsung dilakukan pengembangan barang bukti lainnya di yang disebutkan kakak adik ini juga ada di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. 

Dilokasi ini, Tim khusus kembali menemukan sabu yang disimpan di dalam karung plastik warna putih, berisikan 22 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu.

Tidak hanya itu, kakak adik ini kembali mengatakan, masih ada beberapa paket sabu yang ditinggalkan di dalam kebun sawit yang terletak di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksaman, Kabupaten Bengkalis.

Hasil penyisiran di kebun sawit, tim khusus menemukan barang bukti satu karung plastik warna putih isi 23 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu. 

Kemudian, tak jauh dari lokasi pertama, juga ditemukan satu karung plastik warna putih berisikan 25 bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan sabu.

''Pengungkapan sabu 108 kg ini didapat dari informasi masyarakat,'' sebut Kapolda.

Sedangkan, dari pengakuan BO, dia mengaku sudah dua kali melakoni pekerjaan menjadi kurir. Untuk pengiriman pertama, sabu sebanyak 4 kg, BO diupah sebesar 10 juta, yang mana 8 juta diberikan secara cash dan 2 juta lagi d transfer ke rekening BO sekitar 2 bulan yang lalu.

Dari pengakuannya, BO mengatakan, ia diperintahkan napi yang berada di Lapas Bangkinang, dengan inisial RI dan RO. Sehingga langsung dilakukan penangkapan kedua napi tersebut.

''Dari fakta barang bukti dan pengembangan. Kakak adik ini merupakan kurir berskala besar,'' terang Kapolda.

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Halaman :

Berita Lainnya

Index