Komisi I DPRD Inhil Gelar RDP Sengketa Pilkades di Gaung

Komisi I DPRD Inhil Gelar RDP Sengketa Pilkades di Gaung
Suasana RDP di ruang Komisi I DPRD Inhil

HARIANRIAU.CO INHIL - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung. Senin (18/01/16).

Rapat dengar pendapat yang digelar di ruangan Komisi I DPRD Inhil Jalan Soebrantas dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Komisi I Seperti Bambang Irawan, Padli, Asmadi, dan Mua'amar Khadafi.

Hadir juga dalam RDP Tersebut ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Desa Simpang Gaung, Ketua panitia penyelenggara Pilkades tingkat Desa, Camat Kecamatan Gaung dan perwakilan dari BPMD serta Kabid Bagian Hukum Pemerintahan Pemkab. Inhil.

Kurangnya sosialisasi aturan terkait Pelaksanaan Pilkades dari Pihak Penyelenggara Baik itu Penyelenggara tingkat Desa Maupun tingkat Kabupaten yaitu BPMD diduga menjadi Penyebabnya sengketa Pilkades di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung.

Ketua BPD Desa Simpang Gaung dalam rapat tersebut menyampaikan krologis permasalahan yang terjadi di Desa Simpang Gaung. 

Kejadian di TPS 8 Itu bermula ketika ada 2 orang warga yang bukan warga, tetapi baru sekitar 20 hari tinggal dirumah salah seorang warga  Desa Simpang Gaung mencoblos dengan menggunakan Surat atau Undangan Pemilih orang lain atau Undangan Pemilih anak si yang punya rumah.

Menangggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Terus terang kita dari Pihak DPRD Inhil dan saya selaku Anggota Badan pengawas Pilkades tingkat kabupaten sangat menyayangkan kejadian tersebut," Ungkap Yusuf Said.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, permasalahan ini seharusnya sudah selesai di tingkat Desa ataupun tingkat kecamatan, secara berjenjang diselesaikannya, disini kita tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar tetapi kita berusaha memediasi pihak-pihak terkait guna menciptakan situasi yang kondusif.

Permasalahan pun terus berkembang yang awalnya Hanya 1 Kandidat yang menggugat atas hasil pilkades tersebut sekarang sudah menjadi 4 kandidat yang menggugat dari 5 kandidat yang ada.

Kembali ke ketua BPD Desa Simpang Gaung, ia terus berusaha meredam gejolak-gejolak yang ada di masyarakat Desa terutama dari pendukung yang menggugat.

"Kita selaku pihak yang mengawasi Panitia penyelenggara tingkat Desa melihat panitia sudah bekerja sesuai dengan aturan Perbup (Peraturan Bupati) maupun Perda (Peraturan Daerah) tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan terkait penyelesaian masalah tersebut, sementara masyarakat terus berdatangan kepada kita untuk mempertanyakan hasil dari keputusan tersebut, dan untuk itulah kita datang ke DPRD untuk meminta kepada Bapak Dewan ataupun Bupati ataupun BPMPD semacam surat tertulis untuk kita sampaikan ke masyarakat atas hasil dari keputusan penyelesaian masalah yang ada," ungkapnya.

"Begitu peliknya permasalahan yang ada ini sebenarnya kurangnya sosialisasi terkait dengan aturan-aturan baik itu perbub maupun perda Pilkades ini, seharusnya ini permasalahan sudah selesai di tingkat Desa ataupun Kecamatan, andai apabila semua mengacu pada Perbup dan Perda yang ada, dari Desa tidak jelas itu permasalahannya langsung ada di Kabupaten, tapi lagi-lagi saya katakan di sini kita tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," Ujar ketua Komisi I DPRD Inhil.

Untuk diKetahui persolaan sengketa Pilkades di Desa Simpang Gaung telah masuk ke Pengadilan Negeri Tembilahan dan tinggal menunggu hasil dari pengadilan tersebut. (Dit)

Halaman :

Berita Lainnya

Index