Bersembunyi, Pelaku Pembacokan Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Opsnal Reserse Kriminal Polres Kuansing

Bersembunyi, Pelaku Pembacokan Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Opsnal Reserse Kriminal Polres Kuansing

HARIANRIAU.CO -Tim gabungan opsnal Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap pelaku bembacokan terhadap salah seorang pekerja. Kejadian pembacokan terjadi saat korban (inisial P) bersama rekan-rekannya duduk usai bekerja mencari emas di tepi Sungai Kuantan Desa Rantau Sialang, Kec. Kuantan Mudik, Kab. Kuansing, Minggu tanggal 4 Juli 2021.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu, 4 juli 2021 yang lalu, dimana pelakunya melarikan diri dan saat ini pelaku telah berhasil diamankan pihak kepolisian, Kamis (8/7/2021). 

"Tepatnya sekira pukul 19.30 WIB tanggal 7/7/2021 Tim gabungan opsnal Reserse Kriminal Polres berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat an. GH ALS I yang bersembunyi di pondok tepian sungai di daerah kecamatan Singingi Hilir perbatasan kabupaten Kuansing dengan kabupaten Kampar,"terang Kapolres. 

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua, melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman, menjelaskan kepada awak media bahwa pelaku pembacokan telah ditangkap dan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan opsnal Polres Kuansing dan polsek yang di pimpin oleh IPDA Asep Saifurrohman yang mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Tanjung Pauh Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing dan bersembunyi disebuah pondok dipinggir sungai Singingi.

"Kemudian, Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan opsnal Polres Kuansing bersama unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik dan personil unit Reskrim Polsek Singingi Hilir mengejar pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan kemudian tersangka di bawa ke Mako polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, perbuatan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan marah kepada korban karena pelaku menduga korban yang memutuskan selang robin rakit dompeng, sedangkan pelaku tidak pernah melihat korban melakukan perbuatan tersebut. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum saat ini pelaku sudah diamankan di mako polres kuansing di proses penyidikan yaitu Penganiayaan Berat sesuai dengan Padal 351 KUH Pidana," tutup Tapip. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index