Giliran Anak Usia 12-17 Tahun Bisa Vaksinasi, Dinskes Pekanbaru Bakal Menyambangi Sekolah

Giliran Anak Usia 12-17 Tahun Bisa Vaksinasi, Dinskes Pekanbaru Bakal Menyambangi Sekolah

HARIANRIAU.CO -  Pemerintah telah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun. Menindaklanjuti hal ini Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru akan "tancap gass" menyambangi sekolah untuk melakukan vaksinasi massal kepada peserta didik di usia tersebut. 

"Sudah boleh, mereka bisa datang ke acara vaksinasi massal atau nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik), agar tim kita datang ke sekolah-sekolah. Usia anak untuk menerima vaksin adalah rentang usia 12 hingga 17 tahun," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra, Jumat (9/7/2021).

Selain dengan Disdik, Diskes juga berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru. Tujuannya, mendata dan mencocokkan jumlah vaksin yang dibutuhkan.

"Dari Disdukcapil, kita perkirakan kebutuhan vaksin kita bertambah 1.000 dosis untuk anak-anak ini," jelasnya.

Berdasarkan SE tersebut, mengingat anak usia 12-17 tahun belum memiliki KTP, maka saat vaksinasi disyaratkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak.

Dikeluarkannya SE Kemenkes tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak anak, dimana sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, dimana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi. (mcr) 

Halaman :

Berita Lainnya

Index