Proses Penyelidikan Kasus Korupsi SD 025 Skip Hilir Sudah Capai Puncaknya

Proses Penyelidikan Kasus Korupsi SD 025 Skip Hilir Sudah Capai Puncaknya

HARIANRIAU.CO, INHU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam penyelidikan terhadap kasus korupsi Sekolah Dasar (SD) 025, Skip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu sudah mencapat tingkat puncaknya.

Kasus korupsi ini menyisakan 5 orang tersangka yakni, berinisial AS selaku PPK, dan S selaku Konsultan, AS selaku Direktur PT Inhu Pratama Mandiri, AA selaku Subkontraktor, serta AS orang yang melanjutkan pekerjaan. 

Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain, didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, dan Kabid Humas Polda AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan kasus ini diekspos setelah penyidik melengkapi berkas perkara atau P21.

"Terendusnya kasus korupsi tersebut setelah ditemukan kerugian negara dengan total Rp 1,3 milliar dari total proyek yang dimenangkan Rp 5 milliar. Sementara itu, proyek pengadaan bangunan SD 025 ini di anggarkan APBD tahun 2014 lalu, " jelas Zulkarnain disela-sela ekspos dihalaman kantor Polda Riau, Rabu (12/10/2016) siang dikutip halloriau.

Dijelaskan Zulkarnain, proyek kasus korupsi ini setelah dilakukan tiga kali sup kontraktor dari pemenang proyek yang pertama yakni PT. Inhu Pratama Mandiri. PT tersebut memberikan kerekannya sup ke kontraktor, selanjutnya dilakukan lagi sup kontraktor ke yang lain hingga 3 kali sup yang telah dilakukannya. 

<!--pagebreak--->

"Akibatnya hasil proyek tersebut hanya sampai dengan kerangka bangunan saja. Bangunan baru diselesaikan 16 persen, " ucap Zulkarnain.

Sementara atas tindak kejahatan yang telah dilakukan kelima tersangka, maka akan dijerat Pasal II ayat I UU Korupsi. Dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index