Empat Fakta Baru Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Empat Fakta Baru Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia dan Ardi muncul ke publik /antara.

HARIANRIAU.CO - Baru-baru ini, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya muncul ke muka publik untuk menyampaikan permohonan maaf.

Selain itu, diketahui bahwa keduanya akan menjalani rehabilitasi sebagaimana ekspektasi banyak netizen melihat status dari keluarga mereka.

Oleh karena itu, beberapa kali polisi dituding memberikan perlakuan istimewa kepada pasangan tersebut hingga akhirnya pihak berwajib akhirnya buka suara.

Nah, selain menanggapi tudingan soal perlakuan spesial kepada Nia dan Ardie, polisi juga menanggapi ajuan rehabilitasi dari pasangan yang menikah 2010 silam itu.

Lantas apa saja fakta-fakta baru pengembangan kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakri?

Berikut telah merangkumnya, sebagaimana dilansir dari Liputan6 pada Minggu, 11 Juli 2021:

1. Akhirnya Hadir di Gelaran Perkara

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie akhirnya hadir di gelar perkara kasus narkoba usai mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Keduanya pun telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan mengakui kesalahan mereka.

2. Ajukan Rehabilitasi dan Tanggapan Polisi

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, diketahui siap mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kedua kliennya itu.

Dirinya menilai bahwa pasangan suami istri itu hanya sebagai pengguna alias korban dari penyalahgunaan narkoba.

Menanggapi ajuan hal tersebut, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan bahwa jika pihak Nia dan Ardi mengajukan permohonan rehabilitasi, maka itu akan diproses lebih lanjut oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), bukan oleh penyidik.

“Ada permohonan keluarga kita fasilitasi dilaksanakan oleh tim asesment terpadu oleh BNN yang isinya ada polri, kejaksaan, dokter, psikiater, dan sebagainya. Itu di luar penyidik Polres Jakarta Pusat,” jelas Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu kemarin, 10 Juli 2021.

3. Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Rehabilitasi

Meski Nia dan Ardie bakal mengajukan rehabilitasi, Hengki memastikan bahwa proses hukum tetap akan terus berjalan.

“Tapi kami perlu katakan lagu seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU No. 35 2009, bukan berkas tidak kami lanjutkan. Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti divonis,” terangnya.

“Hakim ini yang jadi penekanan agar tak menjadi kesimpangsiuran informasi. Kami laksanakan penyidikan secara profesional dan kemudian rekan-rekan sekalian akan kami hadirkan tersangka.

4. Polisi Dituding Beri Perlakuan Istimewa

Selama melakukan penyidikan, polisi pun dituding memberikan perlakuan istimewa kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Tudingan itu muncul ketika perilisan penangkapan keduanya pada Kamis lalu.

Saat itu, pihak kepolisian tidak menghadirkan Nia dan Ardi Bakrie. Kombes Pol Hengki Haryadi lantas mengatakan bahwa saat jumpa pers tersebut, Nia serta Ardi tengah menjalani tes rambut di Laboratorium Kesehatan Daerah.

“Kami adakan penggeledahan, pemeriksaan bukti-bukti digital, data IT, kemudian periksa terhadap tiga tersangka sehingga apakah ada kemungkinan berkembang dari pasal yang ada, apakah ada niat jahatnya. Entah memiliki, menyimpan, menguasai bahkan mengedarkan artinya menawarkan pada orang lain,” tutupnya.

Halaman :

#Nia Ramadhani

Index

Berita Lainnya

Index