Tamu Kedinasan dari Luar Kota Wajib Swab Antigen

Tamu Kedinasan dari Luar Kota Wajib Swab Antigen
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Setiap tamu kedinasan yang datang dari luar kota ke Kota Pekanbaru, Riau, diminta untuk menjalani tes swab antigen terlebih dahulu.

Kebijakan ini diberlakukan sesuai surat edaran (SE) bernomor 100/SETDA-TAPEM/371/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021 lalu. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, SE ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-9 di Kota Pekanbaru. Tes antigen dijalankan sebelum gelar rapat atau pertemuan dengan perangkat di Pemko Pekanbaru.

"Karena sekarang kita juga tengah pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar Jamil, Kamis (15/7/2021).

Dalam SE tersebut juga dikatakan, bahwa pelaksanaan swab antigen dapat difasilitasi oleh klinik terdekat atau Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dengan biaya ditanggung oleh tamu yang melakukan kunjungan dinas dari luar kota.

"Kepada seluruh pimpinan OPD agar bisa menindaklanjuti dan melaksanakan sesuai arahan pimpinan," tukasnya.  (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index