Gila! Dua Kakek Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil

Gila! Dua Kakek Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Dua kakek di Kabupaten Mojokerto ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Kedua tersangka berinisial W dan P, keduanya warga Kabupaten Mojokerto, begitu pula korban. 

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

"Kedua pelaku sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Andaru, Jumat (16/7/2021). 

Menurut Andaru, tersangka W melakukan persetubuhan kepada korban pada 3 April 2021 di sebuah gubuk tengah sawah. Sementara tersangka P melakukannya di sebuah rumah kosong ketika korban melintas depan rumah tersangka setelah bermain dengan temannya pada 11 April 2021. 

"Tersangka W melakukan persetubuhan kepada korban lalu korban diberi uang Rp 20 ribu. Sementara P hanya mencabuli korban sebanyak dua kali di rumah kosong kemudian memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," papar dia. 

Saat ini korban sedang hamil akibat perbuatan kedua tersangka. Untuk itu pendampingan trauma healing terus dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. 

"Saat ini korban dalam pendampingan trauma healing oleh petugas Unit PPA yang khusus menangani korban perempuan dan anak," pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index