Tidak Dihadiri Kadis

Progres Rendah, Disperindag Inhil Beralasan, Dewan Berang

Progres Rendah, Disperindag Inhil Beralasan, Dewan Berang
Kabid-kabid Disperindag Inhil saat menghadiri RDP bersama Komisi III DPRD

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Rendahnya progres fisik Dinas Perindustrian dan Peradangan Kabupaten Indragiri Hilir, meski telah memasuki penghujung tahun anggaran 2016 membuat gerah anggota DPRD Komisi II.

Bukan tanpa alasan, Dinas Perindustrian dan Peradangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bardalih rendahnya progres fisik yang saat ini baru mencapai 30,55 presen disebabkan sejumlah kedala yang salah satunya terbentur Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No 14 tahun 2016 dalam penyaluran dana hibah dan Bansos yang mulai diterapkan.

"Karena terbentur peraturan baru tentang dana hibah. Ada yang lolos verifikasi ada yang tidak, ini menyebabkan rendahnya progres fisik Disperindag Inhil," katanya Mukhlis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi II DPRD Inhil, Rabu (12/10).

Medengar alasan tersebut, Edy Gunawan anggota Komisi II terlihat geram dengan alasan Disperindag yang saat itu hanya di hadiri Kepala bidang (Kabid) tanpa dihadiri kepala dinas maupun sekretaris yang berhalangan hadir.

"Tidak terlaksananya kegiatan, karena adanya Permendagri baru tentang dana Hibah dan Basos ini salah besar, pada poin berapa jelaskan," ucap Edi Gunawan dengan nada kesal.

Justru menurutnya, dengan adanya Permendagri no 14 tahun 2016 tersebut akan sangat meringankan masyarakat agar lebih mudah dalam pengurusan nya, baik bagi kelompok masyarakat maupun organisasi masyarakat.

"Dimana masalahnya, Permendagri no 14 tantang hibah dan bansos, tolong pelajri lebih mendalam, yang tentunya kami diangap gagal, lemah akibat rendahnya progres yang dicapai oleh mintra kerja Komisi II DPRD Inhil," pungkasnya.

 

 

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index