Polisi dan Emak-emak Residivis Pencuri Smartphone Kejar-kejaran di Jalan

Polisi dan Emak-emak Residivis Pencuri Smartphone Kejar-kejaran di Jalan
Pelaku SL ditangkap anggota Polsek Banjarbaru Barat dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian (ANTARA/Fi

HARIANRIAU.CO -  Polisi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan harus kejar-kejaran di jalan raya dengan seorang emak-emak residivis kasus pencurian smartphone yang beraksi lagi. Perempuan berusia tidak muda lagi ini tidak mau menyerahkan diri, malah kabur tancap gas menggeber sepeda motor saat berjumpa dengan pihak yang berwajib. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Tersangka berinisial SL (52) ditangkap pada Selasa (13/7/2021) setelah melakukan pencurian ponsel sebanyak dua lokasi," jelas Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung, Kamis (15/7/2021).

Berdasarkan penjelasan Pak Kapolsek, pelaku awalnya terlihat oleh petugas ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Km 24, Kota Banjarbaru menuju ke arah Kota Banjarmasin. Melihat ada Polisi, ia kabur.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, terjadi sampai di Jalan Ahmad Yani Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

"Atas pertimbangan kemanusiaan lantaran pelaku seorang perempuan, makanya anggota tidak mau gegabah mengambil tindakan saat pengejaran berlangsung. Hingga akhirnya pelaku dapat dihentikan tanpa adanya insiden tak diinginkan," jelas Kompol Andri Hutagalung seperti dikutip dari laman suara.com.

Tersangka adalah penjahat kambuhan yang telah melakukan aksi pencurian berulang kali, termasuk di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat, Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalsel.

Bahkan sang perempuan yang dalam aksinya selalu mengenakan pakaian berhijab ini telah dua kali dipidana hingga mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin dan Lapas Banjarbaru.

Adapun korban terakhir yang melapor adalah Suwadi (39), pedagang bawang di Jalan Caraka Jaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru. Smartphone miliknya dicuri pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli bawang.

"Jadi pelaku ini terbilang nekat, setiap ada kesempatan bisa melakukan aksi pencurian maka dia lakukan. Target utamanya ponsel. Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun," pungkas Kapolsek Banjarbaru Barat.

Halaman :

Berita Lainnya

Index