Pria ini Cabuli Anak Tiri, Terbongkar karena Korban Punya Banyak Uang

Pria ini Cabuli Anak Tiri, Terbongkar karena Korban Punya Banyak Uang
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO -  S alias Panjol ditangkap petugas Polresta Deli Serdang. Dia disangka mencabuli anak tirinya berinisial N yang masih berusia 14 tahun.

Tersangka telah mencabuli N sebanyak dua kali. Dia memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban agar tak buka suara terkait apa yang dialaminya.

Aksi bejat S terkuak setelah ibu korban berinisial RW (35) curiga. Dia heran anaknya memiliki banyak uang.

"Pada Selasa (13/7) sekitar pukul 18.45 WIB, pelapor (ibu korban) memanggil anaknya dan menanyakan dari mana mendapatkan uang karena N siang hari makan ayam penyet. Lalu, malam beli nasi bungkus," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus, Kamis (15/7).

Awalnya korban tak menggubris pertanyaan ibunya. Lalu, RW meminta putrinya mengungkapkan apa sebenarnya yang terjadi. Akhirnya korban mengaku telah diberi uang oleh ayah tirinya.

"Korban kemudian memeluk ibunya sambil menangis dan menceritakan bahwa bapak tirinya telah mencabulinya sebanyak dua kali. Setiap dicabuli, korban diberi uang," ungkap Firdaus.

Aksi pencabulan pertama dilakukan tersangka pada pekan lalu. Saat itu korban diberikan uang Rp 200 ribu.

Selanjutnya, korban dicabuli untuk kedua kalinya pada Senin (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Dia diberi uang Rp85 ribu.

"Kejadian itu di rumah sewa pelapor (ibu korban) di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang," ucapnya.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, sang ibu kemudian melaporkan tersangka ke Polresta Deli Serdang. Tak lama berselang polisi menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 D dan 76 E dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.

Halaman :

Berita Lainnya

Index