Kemenag Riau Terima 3 Ribu Laporan Sosialisasi SE Menag No 15 Tahun 2021

Kemenag Riau Terima 3 Ribu Laporan Sosialisasi SE Menag No 15 Tahun 2021

HARIANRIAU.CO -  Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi Riau menerima sebanyak tiga ribu laporan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Iduladha 1442 H yang diperjelas kembali oleh Surat Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021 tentang Juknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha dan pelaksanaan qurban di Luar Wilayah PPKM Darurat.

" H-3 menjelang hari raya Iduladha Kanwil Kemenag Provinsi Riau telah menerima 3 ribu laporan dari petugas di daerah terkait sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Iduladha 1442 H, "ungkap Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA, Sabtu(17/7/2021).

Ia juga menjelaskan,  Sosialisasi SE Menteri Agama ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19 pada masa pelaksanaan malam takbiran, Salat Iduladha dan pemotongan Qurban 1442 H/ 2021 di Provinsi Riau.

“Kita berupaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19 dengan melakukan sosialisasi SE Menag No. 15 tahun 2021 yang diperjelas dengan SE Menag No. 16 tahun 2021, kita minta kepada unsur kementerian Agama dari Provinsi hingga Penyuluh Non PNS untuk berpartisipasi melakukan sosialisasi tersebut,"terangnya.

"Mudah mudahan dengan sosialisasi tersebut kita telah berupaya meberantas penyebaran Covid – 19, terlebih sekarang sudah muncul Varian Baru yakni varian Delta yang lebih parah lagi,"lanjut menjelaskan.

Meskipun sosialisasi telah dilaksanakan, Kakanwil tetap berharap kepada masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, menjaga jarak, menggunakan handsanitizer/ sabun dengan air mengalir, minghindari mobilisasi masa dan menghindari kerumunan. 

“Saya berharap masyarakat dalam pelaksanaan Idul Adha 1442 H tetap mematuhi Protokol kesehatan dan SE Menteri Agama RI, didalam SE tersebut ada 3 Point yang harus diperhatikan, pertama pelaksanaan malam takbiran, kedua pelaksanaan Salat Iduladha dan ketiga penyelenggaran qurban,"harapnya. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index