Menantu Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dilaporkan Selingkuh

Menantu Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dilaporkan Selingkuh
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Sri Utami Dewi seorang PNS Inspektorat Provinsi Riau melaporkan kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang oknum PNS Kabupaten Rokan Hilir bernama Marissa Korata merupakan menantu mantan Gubernur Riau (Gubri), Annas Maamun.

Sekretaris Dewan Rohil, Syamsuri Achmad, Rabu membenarkan bahwa Marissa Korata (MK) masih berstatus pegawai dan menjabat sebagai Kasubag Legislasi di Kantor Sekretariat DPRD Rokan Hilir. Syamsuri tidak menampik bahwa MK masih menerima gaji dengan pangkat golongan III C.

"Meskipun sudah lama tidak ngantor di kantor Sekwan, tapi kalau gaji itu hak dia, hanya saja tunjangan sudah tak terima lagi," ujarnya.

Sekwan mengaku tudingan yang diterima bahwa MK dugaan melakukan perselingkuhan dan nikah siri bersama suami Sri Utami seorang PNS Inspektorat Provinsi Riau.

MK dilaporkan selingkuh dengan Inisial Andika Fitria (AF). Sri utami dalam laporannya mengatakan bahwa penikahan tersebut antara MK dan AF tanpa izin yang sah pada saat masih terikat dalam tali perkawinan yang sah.

Sementara  Suami MK yakni, Noor Charis Putra (NCP) juga merasa keberatan atas kejadian tersebut dan sudah melaporkan perselingkuhan istrinya tersebut ke Polda Riau.

Dalam laporan Sri Utami Dewi, MK melakukan perceraian tanpa izin pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) Rokan Hilir. Selain itu  MK juga sudah meninggalkan tugas selama tujuh bulan berturut-turut dari awal Januari-Juli 2016 tanpa alasan. Selanjutnya Sri Utami Dewi juga melaporkan MK kepada sekretariat DPRD Rokan Hilir.

Sebagai tindaklanjut dari laporan tersebut, BKD Rokan Hilir membentuk tim pemeriksaan dan Pembinaan penanganan Pelanggaran Disiplin terhadap MK dengan No.33 Tahun 2016. Kemudian Sekretariat DPRD Rohil juga mengeluarkan rekomendasi tanggal 1 April 2006 terhadap MK.
 
Berdasarkan hasil Tim Pemeriksa BKD Rokan Hilir, menjelaskan bahwa hasil bukti-bukti serta pendapat tim pemeriksa, disarankan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Rokan Hilir mengusulkan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menanggapi hal itu Kepala BKD Rohil, Roy Azlan belum memberikan sanksi disiplin sebagaimana dengan yang dimaksud Tim Pemeriksa, karena masih menunggu petunjuk Bupati Rokan Hilir.

Roy menyebutkan bahwa persoalan MK yang dilaporkan oleh Sri Dewi Utami sudah disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. "Kami masih menunggu keputusan dari Bupati," katanya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index