Berikan Pelayanan Memuaskan

Disdukcapil Inhil Ubah SOP Pembuatan KK, Akta Kelahiran dan KTP

Disdukcapil Inhil Ubah SOP Pembuatan KK, Akta Kelahiran dan KTP
MJ Verman

HARIANRIAU.CO INHIL - Demi memberikan kenyamanan dan kepuasan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhil pada Febuari mendatang akan merubah beberapa Standard Operating Procedure atau SOP pelayanan.

"Selama ini, pembuatan kartu keluarga (KK) sesuai dengan SOP paling lama 14 hari kerja baru selesai dan sekarang kita rubah menjadi paling lama 3 hari kerja saja," Sebut Kadisdukcapil Inhil, MJ Verman kepada harianriau.co. Selasa (19/1).

Tidak itu saja, ia juga mengatakan untuk pembuatan Akta Kelahiran pada Febuari mendatang akan selesai 7 hari kerja saja dimana sebelumnya sesuai dengan SOP pembuatan Akta Kelahiran baru akan selesai selama 30 hari kerja

"Demikian juga dengan pembuatan KTP elektronik, kita rubah menjadi 3 hari kerja dengan catatan semua berkasnya lengkap dan tidak lewat perantara apalagi calo, Kecuali pemohon dlm kondisi khusus seperti sakit atau usia lanjut," Sebutnya. 

Untuk mengetahui apakah dokumen kita sudah siap atau belum, lanjutnya, dan ada permasalahan atau keluhan dapat di sampaikan ke sms centre ke nomor 08117581343 atau kotak saran yg ada di kantor pelayanan. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index