Gubri Syamsuar Sampaikan Dua Dasar Perlunya Lakukan Perubahan RPJMD Provinsi Riau 2019-2024

Gubri Syamsuar Sampaikan Dua Dasar Perlunya Lakukan Perubahan RPJMD Provinsi Riau 2019-2024
Gubernur Riau Syamsuar

HARIANRIAU.CO - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyampaikan dua hal dasar perlunya melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024.

Adapun dua hal dasar tersebut yaitu krisis ekonomi akibat terjadinya wabah pandemi COVID-19 dan perubahan kebijakan nasional yaitu awal penetapan RPJMD Provinsi Riau lebih dulu dari penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Oleh karena itu ada ketidaksesuaian dengan RPJMN, maka RPJMD harus menyesuaikan dengan RPJMN. Untuk itu harus melakukan revisi," ujar Gubri saat diwawancarai di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Senin (26/7/2021).

Selain itu, ungkap Gubri, pandemi COVID-19 juga berpengaruh terhadap target-target yang disiapkan dalam RPJMD Provinsi Riau 2019. Sehingga perlunya melakukan revisi perubahan RPJMD Provinsi Riau tersebut.

Gubernur Syamsuar berharap dengan dilaksanakannya forum konsultasi publik perubahan RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024 tersebut, mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Yang mana salah satunya, produk perencanaan untuk menuju RPJMD itu harus ada konsultasi publik yang dilaksanakan hari ini.

"Dengan ukuran keberhasilan pencapaian terhadap target kinerja penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024 yang ditetapkan dalam RPJMD melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ini diharapkan dapat dihasilkan perubahan dokumen RPJMD yang berkualitas," ungkapnya.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan evaluasi terhadap hasil RPJMD Provinsi Riau tahun pertama dan evaluasi tahun kedua sebagai langkah awal untuk menentukan apakah RPJMD perlu melakukan perubahan atau tidak.

Ia menjelaskan, kebijakan dalam melakukan perubahan RPJMD sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada pasal 264 ayat lima undang-undang no 23 tahun 2019 yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Selanjutnya, dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 pada pasal 342 ayat 1 disebut bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan bila terjadi perubahan mendasar mencakup terjadi bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

"Dari dua perubahan dasar yaitu krisis ekonomi akibat COVID-19 dan adanya perubahan kebijakan nasional menyebabkan perlunya melakukan perubahan RPJMD Provinsi Riau 2019-2024," tuturnya. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index