Gubri Syamsuar Ikuti Webinar Stranas PK Pengukuhan Kawasan Hutan Legal Legitimate Secara Virtual

Gubri Syamsuar Ikuti Webinar Stranas PK Pengukuhan Kawasan Hutan Legal Legitimate Secara Virtual

HARIANRIAU.CO - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengikuti webinar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pengukuhan Kawasan hutan legal dan legitimate secara Virtual di Kediaman Gubernur, Rabu (28/7/2021).

Saat memberi arahan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa didalam webinar tersebut Gubernur Riau dan Gubernur Papua hadir secara khusus untuk mengikuti webinar  yang berlangsung.

"Secara khusus hadir Gubernur Riau dan Papua mengikuti webinar hari ini yaitu terkait dengan kecintaan kita dengan indahnya alam dan keindahan alam yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Firli Bahuri.

Pada kesempatan yang sama ia menyampaikan keprihatinan karena sampai saat ini situasi pandemi Covid-19 belum juga berakhir, dan situasi saat ini menuntut untuk melakukan perubahan baik perilaku, mobilitas yang harus sama-sama dikedepankan dalam rangka menyelamatkan jiwa anak segenap bangsa.

"Ini kita lakukan supaya kita sama-sama diberikan kesehatan dan keselamatan karena sesuangguhnya keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," ucapnya.

Firli menjelaskan bahwa webinar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Pengukuhan Kawasan hutan legal dan legitimate merupakan komitmen bersama dalam rangka melakukan upaya untuk melakukan pencegahan korupsi.

Pihaknya menyadari, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara saja, tetapi jauh dari pada itu karena mengganggu bahkan membuat keterlambatan, perlambatan gerak laju pembangunan nasional.

"Jika korupsi dinegeri ini terus ada dan tidak bisa kita hentikan atau kita akhiri maka tentu akan berpengaruh untuk mewujudkan tujuan negara," tambahnya.

Oleh karena itu pemerintah akan terus berupaya untuk melakukan pemberantasan dan mengakhiri korupsi dan praktek-praktek korupsi serta melakukan beberapa regulasi dalam rangka supaya tidak ramah dengan prilaku dan pelaku korupsi.

"Salah satu tonggak yang kita bangun bersama yaitu dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 yang mengamanatkan kepada kita semua untuk melakukan tata kelola keuangan, tata niaga dan perizinan, pelayanan publik serta birokrasi penegakan hukum," pungkasnya.(mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index