Bawa 7 Kubik Kayu Olahan di Inhu, 3 Warga Inhil Diamankan Polisi

Bawa 7 Kubik Kayu Olahan di Inhu, 3 Warga Inhil Diamankan Polisi
3 pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Riauin.com)

HARIANRIAU.CO - Unit Jatanras Reskrim Polres Inhu berhasil mengamankan 3 orang warga yang diduga sebagai pelaku tindak pidana illegal logging.

Ketiga pelaku diamankan polisi di Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tepatnya di aliran Sungai Bengkoang, Sabtu, (17/7/2021) lalu.

"Dari tangan pelaku kita mengamankan lebih kurang 7 (tujuh) kubik dan sampan yang digunakan untuk mengangkut kayu olahan tersebut," kata Plh Kapolres Inhu AKBP Johan Rivai melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Rabu (28/7/2021).

Dikatakannya, ketiga pelaku yang diamankan polisi merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial M (58), beralamat di Kempas Jaya, Tembilahan, US (48) beralamat di  Sungai Gantang Kecamatan Kempas serta F(57) beralamat di Sungai Gantang Kecamatan Kempas, Inhil.

Penangkapan terhadap para pelaku berawal, Sabtu, 17 Juli 2021 sekira pukul 14.00 wib tim Jatanras Polres Inhu yang dipimpin KBO Reskrim Polres Inhu mendapatkan informasi bahwa di Desa Pulau Jumat sering terjadi tindak pidana illegal logging. Kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan mendatangi TKP untuk melakukan patroli.

Sesampai di TKP petugas polisi melihat 3 orang yang sedang membawa kayu olahan dalam bentuk rakit ±7 M3 dengan cara ditarik menggunakan pompong.

Kemudian petugas mengamankan pelaku dan menanyakan kepada pelaku perihal dokumen yang dimiliki pelaku,  namun tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kayu olahan tersebut.

"Kemudian petugas membawa tiga pelaku ke Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Misran.

sumber riauin.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index