Berbisnis Sabu, Mantan Polisi Ditembak

Berbisnis Sabu, Mantan Polisi Ditembak

HARIANRIAU.CO - Program Kampung Tangguh yang diresmikan Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi mulai membuahkan hasil. Dengan penangkapan seorang mantan polisi inisial MR dan temannya AS.

Keduanya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada Rabu (21/7/2021) sore, saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

Mendapat kabar sekitar pukul 15.10 WIB, tim narkoba yang bergerak selanjutnya berhasil meringkusnya keduanya sekitar pukul 17.00 WIB disebuah buah rumah di Jalan Pangeran Hidayat.

Penggeledahan ini turut disaksikan Ketua RT setempat. Dari tangan MR dan AS petugas menemukan di dalam kamar 3 paket besar sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening putih.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Viktor Siagian, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Kamis (29/7/2021) menjelaskan, dari upaya pengembangan MR mengaku pemilik barang yang dijualnya didapat dari APP.

Nama terakhir ini diamankan saat berada  di Perumahan Jambu Resident, Kecamatan Payung sekaki. "Pengakuan tersangka APP, dia diperintahkan oleh NOV (DPO) untuk mengantar barang ke tersangka MR,” ungkap Viktor.

Beberapa kemudian, Senin (26/7/2021) malam sekitar pukul 22.10 WIB tersangka MR mencoba melarikan diri dari mobil. Saat tim narkoba Polda Riau melakukan pengerebekan di rumah NOV (DPO) di Tanjung Palas.

"Karena mencoba kabur MR diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya," tegas Viktor.
 
Menurut keterangan MR, dari interogasi yang dilakukan. Dia merupakan berstatus pengedar atau bandar yang sering melakukan aktifitas jual belinya di sekitaran Jalan Pangeran Hidayat-Pekanbaru.
 
Terhadap MR dan rekan-rekannya, mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Adapun isi Pasal itu, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

“Sesuai pasal tersebut pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkas Viktor.(MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index