OJK Kantongi 430 Perusahaan Bermasalah

OJK Kantongi 430 Perusahaan Bermasalah

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedukasi masyarakat di Provinsi Riau untuk mewaspadai segala bentuk investasi bodong yang semakin marak menyasar masyarakat. Bentuk investasi nakal semacam itu, selalu mengiming-imingi targetnya dengan menawarkan keuntungan yang lebih besar dengan waktu yang singkat.

"Ciri-ciri investasi bodong biasanya dengan iming-iming pendapatan besar tetapi caranya sangat instan. Masyarakat jangan sampai tertipu," ungkap Kepala OJK Provinsi Riau, M Nurdin Subandi di Pekanbaru, Kamis (13/10/2016).

Ia pun memaparkan, OJK telah mengantongi 430 perusahaan yang dilaporkan oleh masyarakat tekait masalah investasi. Yang mana dari sejumlah itu, terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasu haji dan umroh.Sementara, sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.

"Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, ternyata seluruh penawaran investasi yang diragukan aspek legalitasnya tersebut tidak satupun yang terdaftar di OJK," papar Subandi.

Lebih lanjut diungkapkannya, sebanyak 430 perusahaan yang dilaporkan ke OJK, berupa 388 tawaran dari perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kejelasan ijin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki ijin terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi.

 

 

 

Sumber : Riautrust.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index