Seorang Kakek Rudapaksa Nenek Berusia 75 Tahun

Seorang Kakek Rudapaksa Nenek Berusia 75 Tahun
Seorang kakek di Lamongan berinisial RAS (70) yang nekat rudapaksa nenek berusia 75 tahun.

HARIANRIAU.CO - Seorang kakek di Lamongan berinisial RAS (70) nekat rudapaksa nenek berusia 75 tahun. Bahkan yang membuat lebih parahnya lagi, seorang nenek tersebut merupakan tetangganya sendiri.

Aksi bejat si kakek itu terkuak saat korban teriak minta tolong kemudian tepergok oleh anak korban. Hal ini deibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri dan ia juga menceritakan kronologis peristiwa tersebut. 

Peristiwa itu bermula saat MAS, anak korban, mendengar jeritan ibunya KAR (75) di dalam rumah di Desa Sidomukti Kecamatan Berondong Lamongan. Suara itu pun membuat perempuan berusia 51 tahun beranjak untuk mendekati sumber suara.

Namun saat hendak ke rumah ibunya, MAS melihat ada sepeda ontel yang diduga milik korban terparkir rapi di depan rumah. Ia sudah menduga, jika rumah ibunya didatangi tamu yang telah berbuat jahat.

“Anak korban mendengar suara ibunya minta tolang. Dia mendengar ibunya berteriak jangan, jangan, sudah, sudah,” kata AKP Yoan Septi Hendri, Sabtu (31/7/2021).

Setelah itu, ia katakan, anak korban memasuki kamar dan melihat perbuatan yang tak pantas dilakukan kakek berusia 70 tahun. 

“Melihat hal tersebut anak korban kaget dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar,” ujarnya.

Atas kejadian itu, keluarga korban membawa kasus ini ke permasalahan hukum. Kakek yang juga tetangannya itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan rudapaksa. 

Kemudian, ia juga menjelaskan, saat diamankan RAS tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah dan meratapi nasib sisa hidup di penjara. Mengingat usia pelaku juga tidak lagi muda. 

Namun, di hadapan polisi, AKP Yoan Septi Hendri menagatakan, pelaku mengaku khilaf atas perbuatan tersebut.

“Terlapor mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa terlapor ke Polres Lamongan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Maka dari itu, pelaku pun mendapatkan ancaman hukum penjara selama 12 tahun.

sumber indozone.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index