Dinar Candy Diduga Langgar UU Pornografi

Dinar Candy Diduga Langgar UU Pornografi
Dinar Candy

HARIANRIAU.CO - Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara guna mengetahui adanya tindak pelanggaran UU Pornografi dan ITE terhadap aksi konyol Dinar Candy. Polisi akan menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi ahli. 

"Mudah-mudahan sore ini kami akan gelar perkara dengan memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). 

"Nanti kami akan gelarkan dulu apakah memenuhi unsur. Keterangan saksi yang ada juga kami kumpulkan," sambungnya. 

Jika dalam gelar perkara ditemukan  unsur pidana UU Pornografi dan ITE, kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke  penyidikan. 

"Jika memang nanti memenuhi unsur persangkaan di UU ITE dan juga pornografi, nantinya akan naik ke tingkat penyidikan," imbuhnya. 

Pemilik nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021). Ia disangkakan pasal UU ITE dan Pornografi.     

Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang masalahnya. Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan itu hingga membuatnya nekat melakukan hal tersebut.  

Dia turun menggunakan bikini merah sembari membawa poster akan protesnya terhadap PPKM diperpanjang. Aksi itu dilakukan di pinggir jalan.

sumber suara.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index