Izin Lima Perusahaan di Inhil Tercanam Dibekukan

Izin Lima Perusahaan di Inhil Tercanam Dibekukan

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir mengambil langkah tegas berupa rekomendasi pembekuan terhadap izin perusahaan yang beroperasi di Negeri Hamparan Kelapa Dunia.

Keputusan pembekuan tersebut dilakukan saat DPRD bersama Pemda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang hanya dihadiri satu perusahaan.

Rekomendasi tersebut, dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Yusuf Said karena perusahaan tidak ada itikat baik dan tidak serius dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.

Padahal, banyak permasalahan itu yang telah merugikan masyarakat seperti penyerobotan lahan dan kebun masyarakat yang rusak akibat operasional perusahaan nakal itu.

"Sampai hari ini belum ada penyelesaian terhadap berbagai permasalahan yang timbul. Seperti banyaknya hama kumbang yang telah merusak kebun masyarakat sekitar akibat dampak dari pembukaan lahan, belum lagi mengenai sengketa lahan yang terjadi sampai hari ini belum kunjung ada penyelesaian," tegas Yusuf dalam rapat lintas Komisi I dan II. Jumat malam.

Seharusnya, katanya, jika perusahaan kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, tentu ada komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah.

"Seperti laporan secara berkala ke pemerintah daerah. Ini kan tak ada," kesalnya.

Pada rapat yang digelar di Gedung DPRD Inhil itu terungkap, ada lima perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut ijinnya. Kelima perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari Surya Dumai Grup yang kini berganti nama menjadi Agrindo Jaya Grup.

Berikut daftar nama-nama perusahaan direkomendasikan untuk dilakukan pembekuan izin-izinnya :

1) PT. Setia Agro Mandiri (SAM),

2) PT. Setia Agrindo Lestari (SAL),

3) PT. Indo Green Jaya Abadi  (IJA),

4) PT. Indo Manis Lestari (IML),

5) PT. Citra Palma Kencana (CPK).

Halaman :

Berita Lainnya

Index