Langgar Regulasi PPKM, Satgas Sita Belasan Kursi Pelaku Usaha

Langgar Regulasi PPKM, Satgas Sita Belasan Kursi Pelaku Usaha
Satgas dan aparat gabungan TNI Polri memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar regulasi PPKM level IV - Pekanbaru.go.id

HARIANRIAU.CO - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali menindak pelaku usaha yang masih melanggar regulasi saat penerapan PPKM level IV di Kota Pekanbaru. 

Satgas bersama aparat gabungan TNI dan Polri menyita belasan kursi dari salah satu pelaku usaha kuliner, yang terjaring dalam razia pengawasan PPKM level IV, Senin (9/8) malam. 

Tempat kuliner ini adalah Pondok Durian Sibolga yang berada di Jalan Arifin Achmad. Petugas mendapati lokasi ini ramai oleh pengunjung sehingga terjadi kerumunan. 

"Maka pelaku usaha dberikan sanksi berupa penyitaan kursi sebanyak 15 buah," terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Selasa (10/8). 

Pelaku usaha masih menyediakan makan ditempat dari batas waktu yang ditentukan. Seharusnya pelaku usaha tidak melayani lagi pengunjung makan ditempat mulai pukul 20.00 WIB. 

Tim gabungan juga menyasar tempat keramaian lainnya. Mereka mendapati Angkringan Asep yang berada di Jalan Majalengka, Marpoyan Damai ramai oleh pengunjung. Ada 32 pengunjung yang terjaring dilakukan tes swab antigen di tempat. 

"Hasilnya negatif untuk keseluruhan. Untuk pelaku usaha kita sanksi administrasi berupa denda dan satu pengunjung yang tidak pakai masker juga kita sanksi denda," jelasnya.

sumber pekanbaru.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index