ONDE MAK! Bertahun-tahun Beroperasi, Ternyata Perusahaan di Inhil ini Tak Punya Izin

ONDE MAK! Bertahun-tahun Beroperasi, Ternyata Perusahaan di Inhil ini Tak Punya Izin
Muammar (baju putih) saat berfoto bersama AKBP Hadi Wicaksono

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Diduga melakukan aktifitas tanpa mengantungi izin apapun, perusahaan yang berada di Desa Petalingan dan Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang juga masuk dalam 'daftar hitam' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir.

"Itu adalah PT Indrawan Perkasa yang berada di perbatasan antara Indragiri Hilir dengan Indragiri Hulu tepatnya di Desa Petalongan dan Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang," ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar Armain, Senin (17/10/2016).

Dikatakan dia, bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi bertahun-tahun dan tentunya itu melanggar khususnya undang-undang tentang lingkungan hidup.

"Dan ini bisa dikenakan pidana kurungan serta denda," tegas Muammar.

Padahal, jelasnya pula, PT Indrawan Perkasa sudah berkali-kali dipanggil tapi belum juga kunjung ada penyelesaian. Bahkan, katanya, DPRD bersama Satpol PP dan instansi terkait juga sudah turun langsung ke lokasi tapi tidak ada hasil juga sampai hari ini.

"Jelas perusahaan ini  sudah melanggar undang-undang kok. Tidak ada gunanya kita turun ke lapangan seperti pahlawan tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah dalam hal ini badan perizinan untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan nakal ini. Kita lihat di Desa Kuala Lemang, hampir semuanya tidak memiliki izin," tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index