Pedoman Lengkap PPKM Level IV di Pekanbaru, Mohon Dibaca Baik-baik

Pedoman Lengkap PPKM Level IV di Pekanbaru, Mohon Dibaca Baik-baik
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, ketika memberikan keterangan pers di Posko Satgas penanganan COVID-19 Riau beberapa waktu lalu.

HARIANRIAU.CO - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kembali menerbitkan aturan tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru. Berlaku mulai tanggal 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Pedoman itu dikeluarkan Firdaus melalui Surat Edaran Nomor : 18/SE/SATGAS/2021. Berdasarkan hasil Asesment Penanganan COVID-19 oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPC-PEN) Republik Indonesia, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2021.

Kemudian, juga berdasarkan Instruksi Gubernur Riau Nomor 156/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan PPKM di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019.

"Perlu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan melakukan Pemberlakuan PPKM level IV terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021," sebut Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, dalam Surat Edaran yang ia tandatangani, Rabu (10/8/2021). 

Berikut ini adalah penjelasan Surat Edaran Nomor : 18/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru :

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan;

2. Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Non Esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home (WFH);

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a. Esensial seperti Keuangan dan Perbankan hanya meliputi Asuransi, Bank, Pengadaian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan /customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b. Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

c. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

d. Industri Orientasi Ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat dan jika di temukan Kluster ditempat kerja maka ditutup selama 5 hari;

e. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; 

f. Kritikal seperti :

1) Kesehatan;

2) Keamanan dan ketertiban masyarakat untuk angka 1) dan angka 2 ) dapat beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian; 

3) Penanganan bencana;

4) Energi;

5) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

6) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

7) Pupuk dan petrokimia; 

8) Semen dan bahan bangunan;

9) Obyek vital nasional;

10) Proyek strategis nasional; 

11) Konstruksi; dan

12) Utilitas dasar (listrik, air pengelolaan sampah dan Kebersihan);

Untuk angka 3) sampai dengan angka 12) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen);

g. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak;

h. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); 

i. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;

j. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan malam (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, PUB/KTV/ layanan Hiburan Fasilitas Hotel ditutup selama penerapan PPKM level IV;

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 

a) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer,

b) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in);

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan untuk restaurant hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in);

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan di rumah ibadah secara ketat, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama ; 

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain: 

a) Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan

b) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan; 

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus:

a) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut; 

c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level IV (empat);

d) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;

14. Setiap Individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak juga menghindari kerumunan saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

15. Bagi Masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112;

16. Bagi Hotel/Wisma/Homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

17. Penguatan Fungsi Posko PPKM di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta mengaktifkan Posko Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan pada pukul 21.00 WIB, serta pengecekan masyarakat yang masuk/datang ke lingkungan dengan mensyaratkan menunjukkan Hasil tes PCR H-2 /Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan bukti sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama;

18. Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level IV akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019.

"Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama," tutup Wali Kota, Firdaus, selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.  (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index