Beroperasi Saat PPKM, Dua Warnet Didenda

Beroperasi Saat PPKM, Dua Warnet Didenda
Satgas Covid-19 Pekanbaru memberikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha warnet yang masih nekat buka saat PPKM level IV. - Pekanbaru.go.id

HARIANRIAU.CO - Dua pelaku usaha warnet diberi sanksi denda, saat terjaring razia PPKM level IV oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Selasa (10/8) malam. 

Sanksi administrasi berupa denda diberikan kepada pelaku usaha karena nekat beroperasi saat PPKM level IV di Kota Pekanbaru. Dua tempat hiburan ini didapati menerima pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan. 

"Jadi kita dapati mereka masih beroperasi. Kita langsung bubarkan pengunjung dan sanksi pelaku usaha," terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Rabu (11/8). 

Padahal dalam pelaksanaan PPKM level IV di Pekanbaru, yang diatur dalam SE Walikota Nomor 18/SE/Satgas/2021 pada poin 3 huruf J disebutkan seluruh tempat hiburan umum tutup selama PPKM level IV. 

Dalam razia tersebut, tim mendapati Warnet Rindang di Jalan Meranti yang masih beroperasi. Pelaku usaha diberi sanksi administrasi denda Rp 300 ribu. 

Tim juga mendapati Warnet Akagami di Jalan Rajawali, Sukajadi yang juga beroperasi. Pelaku usaha diberi sanksi administrasi denda Rp 500 ribu. 

"Denda diberikan hingga maksimal Rp 500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021," pungkasnya.

sumber pekanbaru.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index