Di Pekanbaru Banyak Pasar Kaget Ilegal

Di Pekanbaru Banyak Pasar Kaget Ilegal
Aktifitas disalah satu pasar kaget di kota Pekanbaru

HARIANRIAU.CO - Di Kota Pekanbaru, tercatat 70 sampai 90 persen pasar kaget tidak memiliki kantong izin beroperasi alias ilegal.

Hal ini diutaran Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Pasar kaget itu berkisar antara 70 sampai 90. Kenapa saya bilang berkisar, karena dia tidak tiap hari, berpindah-pindah,” sebut Ingot.

Ingot mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mengelola pasar.

Namun demikian, Igon meminta kepada masyarakat wajib mengantongi izin sebelum pasar tersebut beroperasi.

“Saya selalu sampaikan, saya tidak pernah mengatakan pasar kaget itu kita larang habis. Uruslah izinnya," tegas Ingot.

Izin diperlukan dikatakan Ingot, agar lebih tertib dan mudah ditata.

"Supaya dia bisa tertib, kitapun bisa menata,” sebutnya.

Dia juga menjelaskan bahwa tidak semua bisa kita berikan izin operasi.

“Yang tidak memenuhi syarat, tidak mungkin kita kasih izin. Pasar-pasar ilegal seperti istilahnya pasar kaget, kami tidak pernah memberikan izin, ini harus ditertibkan," sebutnya.

Lanjutnya, penataan pasar diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014, Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen.

"Disitu diatur jaraknya, diatur dampak lingkungannya, diatur dampak lalulintasnya," jelasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index