Kebijakan Fiskal 2022: Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural

Kebijakan Fiskal 2022: Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural
Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakart

HARIANRIAU.CO - Sampai saat ini, pandemi COVID-19 masih belum berakhir dan di tahun 2022 bangsa Indonesia masih akan dihadapkan pada ketidakpastian yang tinggi. Selain itu, bangsa Indonesia juga harus bersiap menghadapi tantangan global lainnya, seperti ancaman perubahan iklim, peningkatan dinamika geopolitik, serta pemulihan ekonomi global yang tidak merata.

Dalam menghapi hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus antisipatif, responsif, dan fleksibel dalam merespons kondisi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Presiden pada pidatonya dalam rangka Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2021-2022, Senin (16/08/2021) siang, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/08/2021).

“APBN tahun 2022 harus antisipatif, harus responsif, dan fleksibel merespons ketidakpastian, namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian. APBN berperan sentral untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengungkit pemulihan ekonomi,” ujar Presiden.

Sejak awal pandemi, APBN telah digunakan sebagai perangkat kontra-siklus atau countercyclical, mengatur keseimbangan rem dan gas, mengendalikan penyebaran COVID-19, melindungi masyarakat rentan, dan sekaligus mendorong kelangsungan dunia usaha.

“Strategi ini membuahkan hasil. Mesin pertumbuhan yang tertahan di awal pandemi sudah mulai bergerak. Di kuartal kedua 2021, kita mampu tumbuh 7,07 persen (YoY) dan tingkat inflasi yang terkendali di angka 1,52 persen (YoY),” ujar Presiden.

Capaian ini harus terus dijaga momentumnya dan reformasi struktural harus terus diperkuat. Presiden menyampaikan, Undang-Undang Cipta Kerja, Lembaga Pengelola Investasi, dan Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko adalah lompatan kemajuan yang dampaknya bukan hanya pada peningkatan produktivitas, daya saing investasi dan peningkatan ekspor, tapi juga pada penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

“Dengan berpijak pada strategi tersebut, pemerintah mengusung tema kebijakan fiskal tahun 2022, yaitu “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”. Pemulihan sosial-ekonomi akan terus dimantapkan sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal,” ucapnya.

Menurut Presiden, reformasi struktural merupakan hal yang sangat fundamental untuk pemulihan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi pascapandemi. Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tumbuh dengan cepat dan  berkelanjutan.

“Untuk itu, produktivitas harus ditingkatkan. Produktivitas akan bisa meningkat bila kualitas SDM juga membaik, diperkuat oleh konektivitas yang semakin merata, pembangunan infrastruktur yang dipercepat, termasuk infrastruktur digital, energi, dan pangan untuk mendorong industrialisasi, serta dukungan ekosistem hukum dan birokrasi yang kondusif bagi dunia usaha,” pungkasnya(mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index