HARIANRIAU.CO - Ada enam kriteria karyawan yang akan lolos dan pasti menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar sebesar Rp 1 juta.
BLT Subsiadi Gaji sebesar Rp 1 juta yang diberikan kepada karyawan penerima sebesar Rp500 ribu per bulan dalam kurun waktu dua bulan, dan akan diberikan sekaligus Rp 1 juta dalam sekali pencairan.
Salah satu kriteria tersebut yaitu bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Berikut ini merupakan beberapa kriteria yang akan lolos atau mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, dan
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

