Pelajar Mesum Saat Belajar Daring, Penyebar Video Ditetapkan Tersangka

Pelajar Mesum Saat Belajar Daring, Penyebar Video Ditetapkan Tersangka
Jumpa press video mesum pelajar di Polresta Balikpapan Kaltim, Jumat (20/8/2021). Foto istimewa

HARIANRIAU.CO -  Entah apa yang ada dipikiran dua sejoli yang masih duduk di bangku SMA di Balikpapan, Kaltim ini. Saat sedang belajar daring melalui aplikasi Zoom, mereka justru melakukan hubungan suami istri.

Pemandangan tersebut terlihat jelas lantaran kamera HP tak sengaja menyala atau lupa dia matikan. Sontak teman-teman kelasnya yang lain terkejut dan terdiam.

Salah seorang teman sekelasnya berinisial AA (17) mengabadikan momen tersebut dengan kamera HP. Tak lama kemudian AA menyebarkannya video tersebut melalui sebuah grup aplikasi Line.

Video tersebut lantas menyebar dan viral di media sosial. Kedua sejoli yang berperan di dalam video tersebut tidak menyangka dirinya viral. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan lantaran mengetahui pemeran dan pelaku adalah warga Balikpapan.

“Video ini viral tanggal 13 Agustus lalu di media sosial. Saat kami telusuri ternyata itu dilakukan oleh warga Balikpapan. Jadi kami lakukan penyelidikan,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thridy Hadmiarso saat pers rilis di Mapolresta Balikpapan pada Jumat (20/8).

Dua sejoli dan pelaku penyebar video pun dipanggil ke Mapolresta Balikpapan untuk dimintai keterangan di Unit Tipidter Polresta Balikpapan. Hasilnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni pelaku penyebar video.

“AA kami tetapkan tersangka karena menyebarkan video tersebut. Sementara kedua pasangan yang di dalam video itu masih kami periksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku yang masih dibawah umur ini lantas tak dihadirkan saat pers rilis siang tadi. Thirdy mengatakan motif pelaku menyebarkan video tersebut hanyalah iseng semata.

“Nggak ada dendam, dia katanya cuma iseng aja nyebarin di grup. Mereka semua ini kan satu kelas,” ujarnya.

Lantaran di bawah umur, pelaku kemungkinan mendapat restorative justice.

“Kami lakukan restoratif justice dan koordinasi dengan Bapas,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 jenis handphone beserta 8 buah bukti screenshoot percakapan pelaku. 

sumber: apahabar.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index