Warga Kuba Dibekuk Polisi, Sabu 1,79 Gram jadi Bukti

Warga Kuba Dibekuk Polisi, Sabu 1,79 Gram jadi Bukti

HARIANRIAU.CO - Polsek Kubu meringkus dua warga Kubu, pasalnya mereka terlibat markotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Senin, 23 Agusutus 2021 terduga bernisial AC (29) dan MM (34) keduanya warga Kubu Babu Balam (Kuba) Rokan Hilir dan dibekuk Jumat 20 Agusutus 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya kejadian tersebut .

"Penangkapan bermula informasi dari masyarakat. Tim polsek Kubu menyita sabu berat kotor 1,79 gram dimasing masing tempat pengeledahan," jelas AKP Juliandi

Dikatanya pengeledahan dirumah juga disaksikan kepala dusun (kadus) Sipan Sopyan dan Barang bukti ditemukan 1 plastik berlis merah 1 unit ponsel Nokia warna hitam terletak di samping Rak Televisi.

Kemudian introgasi ianya mengakui mendapatkan dari MM .Pengembangan petugas berhasil membekuk AC dirumahnya.

Sedangkan dilain tempat pengeledahan ditemukan 4 plastik bening berlis merah diduga sabu sabu dan 1 unit ponsel nokia warna hitam.

Saat diintrogasi ia mengakui mendapatkan barang haram dari RGR dalam (Lidik) kepolisian.

"Seluruh barang bukti ditemukan termasuk Bong dibawa kemapolsek kubu guna proses pengusutan lebih lanjut," terangnya.

Terhadap keduanya warga Kuba lanjutnya di tes urine dan hasilnya didapati positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine.

"Keduanya dapat dijatuhkan serta sangkakan pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. 

Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index