Ingin Lolos Gelombang 19, Patuhi 6 Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja ini

Ingin Lolos Gelombang 19, Patuhi 6 Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja ini
Ilustrasi. Syarat agar lulus program Kartu Prakerja gelombang 19.

HARIANRIAU.CO - Program Kartu Prakerja Gelombang 19 telah resmi dibuka, pada Kamis 26 Agustus 2021. Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka sejak pukul 12.00 WIB.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar lolos pada Kartu Prakerja Gelombang 19.

Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka untuk beberapa hari kedepan saja.

Berikut syarat dan ketentuan penerima insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 yang harus dipenuhi:

1. Berstatus sebagai WNI dengan minimal usia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

4.Belum menerima bansos lainnya selama pandemi

5. Tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Itu dia 6 Ketahui syarat dan ketentuan penerima insentif Kartu Prak erja Gelombang 19.

Jika lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 di, peserta akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp 2,4 juta, belum termasuk insentif survei.

Rincian dari insentif Kartu Prakerja tersebut ialah mendapat Rp 600 ribu selama 4 bulan. Namun insentif itu baru cair usai menyelesaikan pelatihan hingga memberi ulasan. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index