10 Kriteria yang Pasti Gagal Dapatkan Kartu Prakerja Gelombang 19

10 Kriteria yang Pasti Gagal Dapatkan Kartu Prakerja Gelombang 19
Ilustrasi (pexels.com)

HARIANRIAU.CO -  Kartu Prakerja Gelombang 19 telah resmi dibuka, dan diperkirakan dalam beberapa hari kedepan akans segera ditutup. Jika lolos pada pada Gelombang 19 ini, peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,55 juta.

Ada beberapa syarat agar bisa diterima atau mendapatkan program Kartu Prakjerja Gelombang 19 yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja gelombang 19 tidak tercatat dalam DTKS Kemensos, tidak menerima BSU subsidi gaji, dan tidak menerima BPUM atau BLT UMKM.

Kartu Prakerja terbuka untuk pencari kerja atau lulusan baru, korban PHK, karyawan, maupun pelaku wirausaha.

Ada 10 kriteria yang dijamin tidak akan mendaptkan program Kartu Prakerja dan bantuan Rp 3,55 juta.

Adapun, 10 orang yang pasti gagal memperoleh Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah:

1. Prajurit TNI

2. Anggota Polri

3. PPPK (ASN)

4. PNS (ASN)

5. Kepala Desa

6. Perangkat Desa

7. Komisaris BUMN

8. Komisaris BUMD

9. Anggota DPR

10. Anggota DPRD

Jika Anda tidak termasuk pada 10 kriteria itu, bersiaplah mendapatkan total Rp 3,55 juta dari program Kartu Prakerja Gelombang 19. ***

Halaman :

Berita Lainnya

Index