HARIANRIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Ada keperluan mendesak, tidak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pun elektronik (e-KTP)? Anda jangan khawatir.
Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir masih tetap bisa berurusan dengan menggunakan surat keterangan yang di Keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan e-KTP untuk keperluan yang mendesak bisa diberikan surat keterangan dari kita," sebut Kadisdukcapil Indragiri Hilir, MJ Verman.
Dia mengungkapkan bahawa dengan surat keterangan tersebut masyarakat bisa dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan perbankan, BPJS, Pernikahan dan masih banyak lagi.
Dikatakan Dia lagi, jika masyarakat mendapatkan kesulitan dalam mempergunakan surat keterangan tersebut, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera menghubungi Disdukcapil Indragiri Hilir.
"Jika ada kendala, hubungi kami langsung di 08117581343," sebut Verman.
Ragil Hadiwibowo

