Campurkan Sperma Dimakanan Istri Teman, Oknum Dokter Dipolisikan

Campurkan Sperma Dimakanan Istri Teman, Oknum Dokter Dipolisikan
Ilustrasi. Seorang oknum dokter mencampurkan sperma kemakanan istri temannya. (pexels)

HARIANRIAU.CO - Parah! Seorang oknum dokter berinisial DP nekat melakukan tindakan tidak terpuji kepada istri temannya.

DP mencampurkan sperma kemakanan teman istri termannya hingga berkali-kali.

Atas perbuatan tidak senonohnya ini, DP akhirnya berurusan dengan penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) usai dilaporkan.

Saat ini,DP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalai pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.

"Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dikutip dari JakBarNews.com via PMJ News.

Aksi DP ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga yang diketahui bernama Dewi (31). Dwi diketahui tinggal satu kontrakan dengan DP di wilayah Gajahmungkur, Semarang.

Suami Dwi diketahui sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu Universitas di Semarang.

"Kecurigaan pelapor berawal dari makanan yang sering berubah bentuk. Dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," ujar Iqbal.

Karena keanehan tersebut, pelapor merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya.

Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba onani.

Kemudian, tersangka mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan onani (maaf red.), kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali," ucap Iqbal.

Perbuatan tersangka diketahui, lantaran antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," tuturnya.***

Halaman :

Berita Lainnya

Index